Kasat Narkoba Nekat Antar 2 Ribu Ekstasi, Nasibnya Diujung Tanduk, Bareskrim Polri Turun Tangan

Kasat Narkoba Nekat Antar 2 Ribu Ekstasi, Nasibnya Diujung Tanduk, Bareskrim Polri Turun Tangan

Istimewa
Kasat Narkoba Nekat Antar 2 Ribu Ekstasi, Nasibnya Diujung Tanduk, Bareskrim Polri Turun Tangan 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba dipastikan akan berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan AKP ENM akan segera menjalani sidang kode etik.

AKP ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Peran Suami Seali Syah Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM dilakukan oleh Mabes Polri.

"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik," katanya.

ENM juga sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.

"ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo TUNJUKKAN Sinyal Berbahaya, M Nasser Singgung Upeti dan Pembunuhan Brigadir J

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Antarkan 2 Ribu Pil Ekstasi

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved