Berita Badung
Reskrim Polres dan Polsek di Badung Berlomba-Lomba Ungkap Togel Online, Total 10 Pelaku Diamankan
Reskrim Polres dan Polsek di Badung Berlomba-Lomba Ungkap Togel Online, Total 10 Pelaku diamankan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran reskrim Polres dan Polsek di Badung berlomba-lomba melakukan penangkapan pelaku judi online atau togel online. Bahkan sampai saat ini ada 10 pelaku togel diamankan jajaran Reskrim.
Semua pelaku judi online atau togel online itu diamankan reskrim Polres Badung sebanyak 4 Pelaku. Sedangkan Polsek Mengwi Mengamankan 1 Pelaku, Polsek Abiansemal mengamankan 3 tersangka dan Polsek Kuta Utara 2 Kuta Utara.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk memberantas judi dalam bentuk apapun. Sehingga pihaknya berhasil mengamankan 10 pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu.

"Jadi semua pelaku ini, mencari keuntungan, baik dari pemasangan maupun, saat nomor togel itu keluar," ujarnya Leo Dedy Defretes saat merilis kasusnya pada Selasa 23 Agustus 2022.
Diakui, keuntungan pelaku, bisa mencapai 15 sampai 20 persen. Kendati belum berhasil mengamankan Bandar, orang nomor satu di Polres Badung itu mengaku akan tetap melakukan penyelidikan untuk memeriksa rekening-rekening serta situs yang kerap digunakan pelaku.
"Kita berharap, bisa mendapat Bandarnya langsung. Sehingga semua ini masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya.
Penangkapan yang terkesan lomba-lomba itu pun akunya juga merupakan penekanan dari pimpinan. Selain itu pula juga melanggar undang-undang yakni 303 KUHP.
"Semua pelaku ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Namun semua ini masih tahap lidik," katanya.
Diakui, ada 9 kasus yang tercatat dengan 10 pelaku yakni dari Lokasi Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, dua tersangka yaitu Eli Suryati (52) dan Maulana Malik Karim (33). Begitu juga Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng diamankan Gede Dedik Mahardika (26), Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana diamankan Gusti Ngurah Ariana (44).
"Empat pelaku ini diamankan reskrim Polres Badung," sambungnya.
Selanjutnya untuk Polsek Abiansemal dengan lokasi Banjar Batu Taman, Desa Taman diamankan 3 tersangka yakni Made Supardi Arta (26), Nyoman Sadia (37) dan Wayan Sukayasa (32)
Begitu juga untuk Polsek Kuta Utara mengamankan tiga pelaku Made Irawanto (50) dan Banjar pengilingan Desa Dalung diamankan Wayan Yakub Sumertha (52) yang berlokasi di Banjar Kulibul Kawang, Desa Tibubeneng.
Sementara untuk Polsek Mengwi hanya mengamankan satu tersangka yakni Sulistiowati (42) di Kos Gang Bangau, Banjar Jempayah Desa Mengwitani.
"Pengungkapan tidak sampai di sini akan kami kembangkan terus dari pengecer, ke pengepul hingga Bandarnya nanti," tegasnya kembali didampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, SH, Para Kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.
"Dari lokasi itu ditemukan bukti HP, Calkulator, Rekening, kartu ATM, lembar kertas mistik, lembar kertas tesen, buku catatan atau rekapan kertas catatan situs dan dua buah pulpen hingga uang. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP," sambungnya. (*)