Berita Badung
556 Ekor Hewan di Bali Terima Ganti Rugi, Ditjen PKH Realisasi Bantuan Bagi Peternak Terdampak PMK
Puluhan peternak di Bali khususnya Badung dan Singaraja yang terdampak penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Bant
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan peternak di Bali khususnya Badung dan Singaraja yang terdampak penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Bantuan diserahkan langsung Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc di Banjar Cengkok, Desa Baha, Mengwi Badung pada Rabu 24 Agustus 2022.
Bantuan Pemerintah ini diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Setidaknya tahap pertama ada sebanyak 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng dengan total sapi sebanyak 273 ekor ternak sapi yang terdampak.
Namun untuk provinsi Bali sendiri, sebenarnya ada 556 ekor sapi yang akan diganti rugi. Namun karena belum semua berkas lengkap saat ini baru 273 ekor yang diganti rugi dengan anggaran Rp 2,73 Miliar.
Nasrullah mengatakan, Bali merupakan daerah pertama yang bantuan PMK dapat dicairkan lantaran peternak telah melengkapi berkas dengan baik.
Bantuan diberikan bagi ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.
"Ini bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat.
Baca juga: TRAGIS! Tinggalkan Dua Anak, Gusti AM Asal Badung Jadi Korban Pembunuhan
Bali kenapa menjadi perhatian?, karena Bali jadi provinsi yang disorot dunia, karena menjadi tuan rumah G20 dan summit.
Dengan demikian apapun yang menggagu dan mengganjal di Bali harus diselesaikan," ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan jika Provinsi Bali, merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK. Bantuan ini khusus untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng dengan rincian Badung 28 ekor dan Buleleng 245 ekor yang sudah lengkap berkasnya
"Jadi Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening Bank penerima bantuan," ungkap Nasrullah.
Pihaknya mengatakan pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus.
Bahkan Nasrullah mempertegas jiak, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Baca juga: Memiliki Member Hingga Belasan Ribu, Situs Judi Online Memiliki 6 Varian Permainan Ilegal
"Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp. 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp. 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp. 2 juta per ekor," tegasnya.