Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf ke Polri: Saya Siap Menjalani Proses Hukum dengan Baik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy menuliskan sebuah surat tentang permohonan maaf untuk rekan-rekannya di istitusi Polri.
TRIBUN-BALI.COM - Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf ke Polri: Saya Siap Menjalani Proses Hukum dengan Baik.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy menuliskan sebuah surat tentang permohonan maaf untuk rekan-rekannya di istitusi Polri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam isiden di rumah dinasnya di kawasan Duren III, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Surat tersebut pun dituliskan dengan tangan dan ditandangani oleh Ferdy Sambo di atas materi Rp10.000.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo pun tampak menyampaikan rasa penyeselannya dan siap menanggung seluruh akibat atas tindak perbuatannya.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah isi surat tersebut dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com lewat Tribunnews.com pada Kamis 25 Agustus 2022:
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Baca juga: UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Diketahui, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ada 5 orang, yakni: