Polisi Tembak Polisi
UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.
TRIBUN-BALI.COM - UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.
Adapun hingga saat ini, dari 15 saksi yang dihadirkan, baru tiga saksi selesai diperiksa komite etik.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penemu) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan jika 15 saksi tersebut selesai diperiksa maka akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Jika pemeriksaan terhadap saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar (Ferdy Sambo)," ujar Kabag Penerbit Kombes Nurul Asizah pada Kamis 25 Agustus 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022.

Kemudian ia pun mengatakan usai sidang kode etik selesai, akan dilakukan konfrensi perss yang akan disampaikan oleh Irwasum.
"Dan nanti pada akhirnya akan dilakaksankan konfres yang akan disampaikan oleh Bapak Irwasum, dan Kadiv Humas dan Kompolnas," lanjutnya.
Baca juga: PEMBUNUHAN Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Fakta Mencengangkan
Melansir dari tayang Breaking News Kompas.tv pada Kamis 25 Agustus 2022, adapun ketiga saksi yang selesai diperiksa Komite Etik adalah, Bharada E atau Bharada Ricahard Eliezer, Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Adapun Bharada E diperiksa secara virtual, sedangkan RR dan KM langsung mendatangi komite etik.
15 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.