Polisi Tembak Polisi
UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Ferdy Sambo Tuli Surat Permohonan Maaf
Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, menulis surat permohonan maaf untuk rekan sesama anggota Polri.
Surat tersebut ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Mengutip Kompas.com, berikut adalah isi surt Ferdy Sambo.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Komjen Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo, Punya Sosok Pelindung
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya