Polisi Tembak Polisi

UPDATE Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: 3 Saksi Telah Diperiksa, RR & KM Dihadirkan, Bharada E Via Zoom

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode eitk pada Kamis 25 Agustus 2022.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini Kamis (25/8) menjalani sidang kode etik. 

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Diketahui, total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ada 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Mengutip KompasTV, kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

Dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Nama 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Jenderal Bintang 1,  dan Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum Ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved