Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR Digelandang ke TKP Duren Tiga Pekan Depan
Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR Digelandang ke TKP Duren Tiga Pekan Depan
TRIBUN-BALI.COM - Penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J nampaknya segera rampung pasca Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri.
Pekan depan Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di eks rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Para tersangka mulai Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR bakal dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan sadis itu.
Agenda rekonstruksi tersebut, akan dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Kekeuh Ngaku Jadi Korban Tindak Asusila Brigadir J, Selaras dengan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan dalam proses rekonstruksi pekan depan akan menghadirkan semua tersangka yang terlibat kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan, informasi tersebut diperolehnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencana pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP, Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).
Dedi menambahkan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, KUHP.
Baca juga: Peran Suami Seali Syah Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Adapun kelima tersangka itu, meliputi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Selain menghadirkan 5 tersangka dan tentunya juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas saat rekonstruksi.
"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparansi, objektivitas, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ucapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," imbuhnya saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ferdy-sambo.jpg)