SIM Keliling
SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 27 Agustus 2022, Tabanan Menggelar 2 Sesi
SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 27 Agustus 2022, perpanjangan SIM C Rp 75.000
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, mari kita lihat jadwal SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali hari ini, Sabtu 27 Agustus 2022.
Bagi Tribunners khususnya warga Tabanan dan Badung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan terdapat di dua tempat pada hari ini, Sabtu 27 Agustus 2022, berlokasi di Astra Motor Gerogak Tabanan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita sampai dengan 20.00 Wita di Pasar Senggol Tabanan.
Sedangkan untuk layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini, Sabtu 27 Agustus 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 11.00 Wita.
Baca juga: SIM Keliling Tabanan & Badung Bali Hari Ini 26 Agustus 2022, Pelayanan Buka Hingga Pukul 12.00 Wita
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan dan Polres Badung hari ini, semoga bermanfaat.(*).
Kumpulan Artikel SIM Keliling
Tribun Bali
Tabanan
Surat Izin Mengemudi
SIM Keliling di Bali Hari Ini
SIM Keliling di Bali
SIM Keliling di Badung Hari Ini
SIM Keliling di Badung
SIM Keliling Tabanan
SIM Keliling Polres Tabanan
SIM Keliling Polres Badung
Pelayanan SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Tabanan Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Bali
Bali
Badung
SIM Keliling Tabanan & Badung Bali Hari Ini 26 Agustus 2022, Pelayanan Buka Hingga Pukul 12.00 Wita |
![]() |
---|
SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 25 Agustus 2022, Perpanjangan SIM C Rp 75.000 |
![]() |
---|
SIM Keliling Tabanan dan Badung Bali Hari Ini 24 Agustus 2022, Craf Malboro hingga Pukul 12.00 Wita |
![]() |
---|
SIM Keliling Tabanan dan Badung Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022, Lokasi di Teuku Umar Barat |
![]() |
---|