Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Hanya untuk Meringankan Hukuman

Jika memang adanya adegan pelecehan ia meminta agar bukti-buktinya dimunculkan, baik berupa CCTV ataupun bukti lainnya yang mendukung.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). 

Jika memang adanya adegan pelecehan ia meminta agar bukti-buktinya dimunculkan, baik berupa CCTV ataupun bukti lainnya yang mendukung.

Pada intinya keluarga tetap menolak pernyataan yang mengatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan.

Jikapun benar keluarga mengatakan tidak sepantasnya Brigadir J dibunuh secara keji.

Putri Candrawathi Belum Ditahan

Hingga saat ini Putri Chandrawati (PC) belum dilakukan penahananan.

Rencananya Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri Candrawathi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," lanjut dia.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved