Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Susno Duaji: Itu Hak Dia, Tapi Ya Percuma
Menanggapi upaya Ferdy Sambo tersebut, mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan kecil kemungkinan upayanya bakalan tercapai.
Sebagaimana diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu berat.
"Pasal yang diancam dengan sanksi yang berat semua, itu melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun."
"Kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain," sambung Susno.
Pasal-pasal tersebut memberikan sanksi yang cukup berat kepada Ferdy Sambo.
"(Sanksi tersebut) satu direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat."
"Yang kedua ditempatkan di dalam tempat khusus atau sama dengan ditahan, kemudian ketiga dinyatakan bersalah," jelas Susno.
Dengan pertimbangan ini, Susno meyakini bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo akan ditolak.
"Kemudian ditinjau dari sosiologi itu tidak adil, kalau diterima akan bertentangan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan wibawa Polri juga."
"Saya kira, tidak bisa. Kalau pun Polri mengabulkan proses bandingnya, ya dikabulkan, tetapi (yang pasti) permintaan atau putusan yang akan dijatuhkan tidak akan berubah," jelas Susno.
(*)
Sumber Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ferdy-sambo-resmi-dipecat.jpg)