Putri Candrawathi Dituding Telah Tertangkap Tangan, Istri Ferdy Sambo Rahasiakan Sesuatu?

Putri Candrawathi Dituding Telah Tertangkap Tangan, Istri Ferdy Sambo Rahasiakan Sesuatu?

Istimewa
Putri Candrawathi Dituding Telah Tertangkap Tangan, Istri Ferdy Sambo Rahasiakan Sesuatu? 

TRIBUN-BALI.COM - Pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahwa dia menjadi korban pelecehan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Putri Candrawathi kekeuh mengaku sebagai korban pelecehan Brigadir J.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan pihak keluarga kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut, karena ia sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.

Menurut Martin, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.

Baca juga: Pembongkar Kasus Brigadir J Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.

"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."

"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."

"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Pertanyaan Besar, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan hingga Kini

Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.

Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja. 

Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.

Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.

"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."

"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.

Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved