Pertanyaan Besar, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan hingga Kini
Pertanyaan Besar, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan hingga Kini
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan Bharada E.
Ferdy Sambo bersama dua mantan ajudannya telah ditahan Bareskrim Polri, namun Putri Candrawathi hingga saat ini masih menghirup udara bebas.
Hal tersebut mendapatkan kritik tajam dari Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Baca juga: Pembongkar Kasus Brigadir J Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dia menilai Polri sangat memperihatinkan atas keputusan yang diambil yakni belum menahan Putri Candrawathi
Menurut Bambang Rukminto, Polri masih sulit menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita perihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Bambang Rukminto menyebut hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Polri yang akan mengembalikan rasa kepercayaan publik.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Susno Duaji: Itu Hak Dia, Tapi Ya Percuma
"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?" ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang Rukminto menilai seharusnya Polri harus bisa mengesampingkan pertimbangan emosional yang satu di antaranya soal Putri yang masih memiliki bayi.
"Hukum formil tentu harus ditegakkan. Pertimbangan-pertimbangan emosial, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri tetap tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (PC) setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).
