Polisi Tembak Polisi
Ternyata Suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Sempat Tegang Gara-gara Ini
Ternyata suasana Sidang Kode Etik Ferdy Sambo terkait Kasus Brigadir J sempat tegang gara-gara 5 jenderal cecar pertanyaan kepada saksi.
TRIBUN-BALI.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu disebut sempat tegang.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, yang merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri.
Diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Yusuf Warsyim menuturkan, ketegangan itu muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan bintang 2 tersebut meminta saksi untuk berkata jujur apa adanya.
Para saksi sebanyak 15 orang dihadirkan dalam sidang ini.
Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu 28 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah mereka yang memimpin sidang.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Disebut Strategi Ulur Waktu, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
Mereka adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.
Sebagaimana diketahui, hasil dari sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau disanksi Pemberhentian tidak dengan hormat.
Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.
Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding
