Berita Denpasar

BAWA Celurit dan Belati, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polda Bali Kasus Curanmor

Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers, pelaku curanmor. Residivis ini bahkan bawa celurit dan belati, untuk jaga-jaga.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Gusping
Dua pelaku curanmor MHD (paling ujung kanan berbaju oranye) dan RS (paling ujung kiri berbaju oranye). Bawa belati dan celurit untuk jaga-jaga jika tertangkap. 

Namun korban beranggapan bahwa motor tersebut bukan miliknya.

Karyawan korban, kemudian menemui korban untuk bertanya perihal lokasi motor korban.

Karyawan korban meminjam motor milik korban, yang rencananya akan digunakan untuk membeli makan.

Sontak korban tersadar bahwa ternyata suara motor yang didengarnya tadi, merupakan motor miliknya.

(ADB) dan karyawannya sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak.

Dua pelaku curanmor MHD (paling ujung kanan berbaju oranye) dan RS (paling ujung kiri berbaju oranye). Bawa belati dan celurit untuk jaga-jaga jika tertangkap.
Dua pelaku curanmor MHD (paling ujung kanan berbaju oranye) dan RS (paling ujung kiri berbaju oranye). Bawa belati dan celurit untuk jaga-jaga jika tertangkap. (Gusping)

Korban kemudian membuat laporan polisi.

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.

Informasi awal diketahui, bahwa sepeda motor korban berada di daerah Ubung, Denpasar.

Setelah melakukan penyanggongan (penghadangan), kedua pelaku digerebek aparat kepolisian di rumah kosnya, Jalan Buana Raya, Denpasar, Bali.

Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya, 1 unit motor merek Honda Scoopy milik korban.

1 unit motor merek Honda Beat milik pelaku, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri motor, serta 3 buah ponsel.

Adapun total kerugian yang dialami korban, sebesar Rp 22.500.000.

Kedua pelaku (MHD) dan (RS) disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Saat ini pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Bali.

Nantinya, personel Ditreskrimum Polda Bali akan melakukan penyelidikan hingga tuntas serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved