Bantuan Subsidi Upah
KABAR Gembira, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Orang Segera Cair, Ini Syarat Penerima
Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sebelumnya sering dikenal sebagai BLT subsidi gaji, akan kembali disalurkan di Tahun 2022 ini.
TRIBUN-BALI.COM - Kabar gembira, bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sebelumnya sering dikenal sebagai BLT subsidi gaji, akan kembali disalurkan di Tahun 2022 ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Senin 29 Agustus 2022.
Nilai bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tersebut sebesar Rp 600.000.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi meminta 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan mendapatkan bantuan Rp600.000.
"Total anggarannya Rp9,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan petunjuk teknis termasuk kriteria penerima BSU 2022 masih dalam pertimbangan.
Mengenai apakah masih menggunakan skema BSU tahun 2021 atau ada revisi, Dita mengatakan masih dalam pembahasan.
Baca juga: BANSOS Rp 1,2 Juta, Presiden JOKOWI Sekaligus Cek Harga MINYAK Goreng di Pasar Baros
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," jelas Dita, dikutip dari Kompas.com, Selasa 30 Agustus 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kriteria penerima BSU tahun lalu.
Kriteria ini bisa menjadi gambaran mengenai penyaluran subsidi gaji mendatang.
Berikut syarat penerima BSU dilansir dari laman kemnaker.go.id.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000