Polisi Tembak Polisi
Soal Hasil Autopsi ke-2 Brigadir J yang Dipermasalahkan Kamaruddin, Ini Penjelasan Ketum PDFI
Penjelasan ketuam umum PDFI soal hasil autopsi jenazah Brigadir J yang disebut tak ada luka penganiyaan.
TRIBUN-BALI.COM - Soal Hasil Autopsi ke-2 Brigadir J yang Dipermasalahkan Kamaruddin, Ini Penjelasan Ketum PDFI.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah buka suara terkait dengan tuduhan pengacara Brigadir J, Kammarudin Simanjutak soal hasil autopsi kedua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarta.
Sebagaiamana informasi, Kamaruddin mengikriri soal autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Pada saat itu, ia pun mempertanyakan soal bekas luka penganiyaan pada tubuh Brigadir J yang tidak diumumkan.
Menanggapi hal tersebut, Ade menuturkan jika dirinya tidak pernah memberikan statement ada atau tidak adanya penganiayaan.
Ia hanya melaporkan hasil dari pemeriksaan tim dokter forensik pada autopsi jenazah Brigdir J yang kedua.
Baca juga: Fakta Terbaru! Ferdy Sambo Sempat Tembak Kepala Brigadir J Usai Terjatuh Bersimbah Darah
"Pada saat kami melakukan autopsi itu kami diawasi oleh Komnas HAM, oleh Kompolnas juga, semua melihat dengarkan apa yang kami kerjakan di dalam ruang autopsi tersebut."
"Untuk memastikan dan memperjelas hasil pemeriksaan itu, kami sampaikan bahwa itu akan kita lakukan pemeriksaan lagi dengan pemeriksaan mikroskopik, serta kami juga akan review dari catatan dan foto-foto yang sudah kami periksa."
Lebih lanjut, Ade menututurkan jika dalam analisa tersebut memang ada perbedaan soal istilah antara pihaknya di dokter forensik dengan hukum.
"Setelah itu, kemudian kita analisa lagi ini, luka ini akibat apa dan segala macamnya. Nah di sini memang ada perbedaan istilah atau perbedaan pengertian antara kami di kedokteran forensik dengan dibidang hukum," jelas Ade, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu 31 Agustus 2022.
Memerika Apa yang Terjadi di Tubuh Brigadir J
Ade menjelaskan pihaknya hanya memeriksa apa yang terjadi pada tubuh Brigadir J.
"Secara keilmuan, kami memeriksa luka, menentukan jenis kekerasan, (dan) penyebabnya, (kami) bukanlah (bertugas) mengatakan ada atau tidaknya penganiayaan."
"Seperti bisa ditengok kembali dalam rekaman kami pada saat press rilis, saya sekalipun tidak pernah mengatakan tidak ada penyiksaan ataupun tidak ada penganiayaan."
"Kenapa demikian, karena saya harus menyampaikan apa yang berada di dalam kompetensi kami."