Polisi Tembak Polisi
Fakta Terbaru! Ferdy Sambo Sempat Tembak Kepala Brigadir J Usai Terjatuh Bersimbah Darah
Hasil rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan fakta baru yang mencengangkan.
Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi ada di dalam kamar di rumah dinas tersebut.
Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Lokasi Rekonstruksi Brigadir J, Dikawal Ketat Brimob
Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.
Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Pandangan Pakar Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Usai rekonstruksi yang berlangsung di 3 tempat berbeda yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga, ada banyak fakta-fakta menarik yang membuat adanya keraguan untuk memberikan hukuman sesuai unsur 340.
Meskipun, jika dilihat secara garis besar, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi namun masih ada sanggahan yang tidak bisa dianggap memenuhi unsure 340.
Unsur 340 mengacu kepada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang mengancam 5 tersangka dalam tindakan kriminal yang menyebabkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sulit untuk menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini akan sulit meskipun unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi ucapnya dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa 30 Agustus 2022 lalu.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.