Berita Denpasar

TOGEL ONLINE, Polsek Denut Bekuk Pelaku Ojek Penjual, Ini Ancaman Hukumannya 

Pihak kepolisian kembali mengamankan penjual nomor judi togel online di Denpasar pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu. Simak penjelasan Polsek Denut.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Saat diintrogasi, AP mengaku menjual nomer judi togel online karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Dan pelaku menjual sejak setahun lalu, kemudian uang hasil dari berjualan judi togel online ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

TRIBUN-BALI.COM - Pihak kepolisian kembali mengamankan penjual nomor judi togel online di Denpasar pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu.

Kini kepolisian mengamankan seorang pria, yang juga berprofesi sebagai tukang ojek berinisial AP (37) asal Banyuwangi.

Tukang ojek tersebut, ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Pidada Desa Ubung kecamatan Denpasar Utara.

Diketahui bahwa pelaku pada saat ditangkap, telah menjual judi togel online senilai Rp 228 ribu dari jenis togel Sydney, Hongkong, dan Singapura.

Baca juga: Polsek Denpasar Selatan Amankan Tersangka Judi Togel Online, Terancam Hukuman Denda Maksimal Rp 1 M

Baca juga: Reskrim Polres dan Polsek di Badung Berlomba-Lomba Ungkap Togel Online, Total 10 Pelaku Diamankan

Pihak kepolisian kembali mengamankan penjual nomor judi togel online di Denpasar pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu.

Kini kepolisian mengamankan seorang pria, yang juga berprofesi sebagai tukang ojek berinisial AP (37) asal Banyuwangi.

Tukang ojek tersebut, ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Pidada Desa Ubung kecamatan Denpasar Utara.

Diketahui bahwa pelaku pada saat ditangkap, telah menjual judi togel online senilai Rp 228 ribu dari jenis togel Sydney, Hongkong, dan Singapura.
Pihak kepolisian kembali mengamankan penjual nomor judi togel online di Denpasar pada Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu. Kini kepolisian mengamankan seorang pria, yang juga berprofesi sebagai tukang ojek berinisial AP (37) asal Banyuwangi. Tukang ojek tersebut, ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Pidada Desa Ubung kecamatan Denpasar Utara. Diketahui bahwa pelaku pada saat ditangkap, telah menjual judi togel online senilai Rp 228 ribu dari jenis togel Sydney, Hongkong, dan Singapura. (ist)

Pada saat di tangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp 228.000, dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapore.

Dengan cara menerima pasangan togel, kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” Ucap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Bali Selasa, 30 Agustus 2022. 

Dari penangkapan ini, kepolisian mengamankan uang tunai yakni Rp 178 ribu, beserta buku tabungan Bank BCA dan sebuah handphone.

Saat diintrogasi, AP mengaku menjual nomer judi togel online karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi.

Dan pelaku menjual sejak setahun lalu, kemudian uang hasil dari berjualan judi togel online ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Saat diintrogasi, AP mengaku menjual nomer judi togel online karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi.

Dan pelaku menjual sejak setahun lalu, kemudian uang hasil dari berjualan judi togel online ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Saat diintrogasi, AP mengaku menjual nomer judi togel online karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Dan pelaku menjual sejak setahun lalu, kemudian uang hasil dari berjualan judi togel online ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (ist)

“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 persen, dari jumlah pasangan pemain.

Kemudian yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 persen, dari uang kemenangan pemain,” sebut Kapolsek Denpasar Utara

Karena perbuatanya ini, pelaku pun terancam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Giat pemberantasan bentuk tindak pidana perjudian pun, akan terus digalakan oleh aparat kepolisian.

Mengingat hal ini sesuai dengan Intruksi yang telah diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved