Berita Bali
Polsek Denpasar Selatan Amankan Tersangka Judi Togel Online, Terancam Hukuman Denda Maksimal Rp 1 M
Dua orang tersangka diamankan Polsek Denpasar Selatan terkait Judi Togel Online, terancam pidana maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp1 M.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Polsek Denpasar Selatan Amankan Tersangka Judi Togel Online, Terancam Hukuman Denda Maksimal Rp 1 M
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar- Tindak tegas polisi dalam memberantas kasus perjudian kembali terbukti, kini polsek Denpasar Selatan, berhasil mengamankan pelaku 303 (Judi Togel Online) pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Hal ini berawal dari adanya sebuah laporan dari seorang warga berinisial IKDS (50) bahwa adanya permainan judi online di TKP.
Terdapat dua orang tersangka yang diamankan, yakni Pria berinisial IKKG (36) dan IWS (47) di TKP yakni Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Bahwa tersangka IKKG mendaftarkan nomer telponnya ke salah satu situs judi online dan menggunakan rekeningnya sendiri. Ia pun mengajak orang lain untuk menaruh taruhan menggunakan jasanya,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana mengenai modus tersangka
“Ia juga dibantu rekannya yakni IWS untuk mencari pelanggan,” tambahnya
Terdapat beberapa barang bukti yang di amankan yakni sebuah hp realmi warna biru, 1 unit hp vivo warna biru, 1 buah hp oppo A9, Uang tunai Rp 600.000 , Buku tabungan BNI dan satu buah Kartu ATM BNI.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen, Menparekraf Sandiaga : Jadi Angin Segar Industri Pariwisata
Dari hasil introgasi dikatakan bahwa tersangka mengaku sudah menerima titipan taruhan dari saksi.
Tersangka pun memasangkan pesanan angka dari saksi melalui akun pribadinya yang sudah ia daftarkan.
Dari nominal pemasangan 2 angka tersangka mendapat keuntungan sebesar 28 persen.
Dan pemasangan 3 angka, nominal keuntungan 50 % , sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku mendapat keuntungan 60 %.
Pasal 303 Ayat 1 dengan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta
Dan juga dikenakan pasal 45 Ayat 2 UU no.19 Tahun 2016 tentang atas UU no.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dengan Ancaman Pidana yakni maksimal 6 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp. 1 Miliar.
(*)