Berita Denpasar
Ditangkap Saat Memecah Paket Narkoba Siap Edar, Ariel dan Patrick Dituntut Pidana Bui 8 Tahun
Terdakwa Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ariel dan Patrick saat menjalani sidang tuntutan secara daring di PN Denpasar.
Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram.
Diamankan juga, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Master. Mereka bekerja mengambil tempelan kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master.
Atas pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait