Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo Boleh Pulang Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Brigadir J, Pengacara: Alasan Kemanusiaan
Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo boleh pulang usai diperiksa 11 jam, Pengacara: Alasan Kemanusiaan.
Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo boleh pulang usai diperiksa 11 jam, Pengacara: Alasan Kemanusiaan.
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update tentang kasus Brigadir J, yang kini telah menyelesaikan tahan rekonstruksi.
Hingga saat ini terdapat lima tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Brigadir RR.
Sampai saat selesai menjalani rekonstruksi, Putri Candrawathi tak juga di tahan oleh polisi.
Bahkan, PC masih mengenakan pakaian biasa saat proses rekonstruksi berlangsung.
Dilansir dari Tribunnews, permintaan agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak ditahan dikabulkan Polri.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu boleh pulang ke rumah usai diperiksa 11 jam penyidik Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022 dini hari.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.