Berita Denpasar

Disdukcapil Denpasar Kini Miliki 4 Mesin ADM, Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri

Disdukcapil Denpasar Kini Miliki 4 Mesin ADM, Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto Humas Pemkot Denpasar
Launching satu mesin ADM di Desa Tegal Harum pada Jumat, 2 September 2022 kemarin 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memiliki sebanyak empat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin tersebut tersebar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Pasar Badung, Kantor Desa Padangsambian Kelod, dan Kantor Desa Tegal Harum.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi mengatakan dengan adanya ADM tersebut warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Namun sebelum melakukan cetak di ADM, mereka harus melakukan proses pendaftaran di website melalui aplikasi Taringdukcapil dengan memasukkan e-mail.

Launching satu mesin ADM di Desa Tegal Harum pada Jumat, 2 September 2022 kemarin
Launching satu mesin ADM di Desa Tegal Harum pada Jumat, 2 September 2022 kemarin (Foto Humas Pemkot Denpasar)

Setelah itu akan ada notifikasi berupa username dan password.

Selanjutnya, warga bisa melakukan proses pencetakan.

Baik mencetak kartu keluarga maupun e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Prosesnya harus daftar dulu di aplikasi Taringdukcapil. Jadi mereka bisa mencetak sendiri di empat tempat ADM yang sudah disediakan,” kata Lely Sabtu, 3 September 2022.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan dengan adanya mesin ADM di Pasar Badung, kini masyarakat tak perlu lagi mencetak dokumen kependudukan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Jika dokumen persyaratan telah lengkap dan mendapat notifikasi, masyarakat bisa datang ke lokasi ADM untuk melakukan pencetakan.

“Ini juga membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke MPP bisa mencetak di lokasi ADM tanpa terbatas waktu,” kata Juli.

Dengan mesin ADM ini, masyarakat tak hanya bisa mencetak e-KTP, namun bisa mencetak dokumen kependudukan lainnya.

Dimana, mesin ini bisa mencetak 23 dokumen mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perceraian, hingga Akte Kematian.

Untuk satu mesin ADM mampu memuat 100 blangko e-KTP dan KIA, serta 500 blangko akte.

Pihaknya menambahkan, pengguna mesin ADM ini pun cukup banyak, dimana rata-rata dalam sehari mencapai 20 pengguna.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved