Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Hukum, Taufan: Saksi Dibawah Kendali Sambo

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mewanti-wanti kepolisian karena ada kemungkinan Ferdi Sambo tidak dijerat hukum

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS. Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Hukum, Taufan: Saksi Dibawah Kendali Sambo 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mewanti-wanti kepolisian karena ada kemungkinan Ferdi Sambo tidak dijerat hukum.

Ahmad Taufan Damani mengakui dirinya khawatir soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komnas HAM tersebut mengungkapkan adanya beberapa indikator yang harus diperhatikan oleh penyidik dan kepolisian agar kasus ini bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Ahmad Taufan Damani mengungkapkan bahwa saksi-saksi kunci seperti ART dan supir masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo sehingga kemungkinan lepas dari jeratan hukum masih mungkin.

Pasalnya, sejauh ini, dalam kasus kematian Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Dipecat dengan Tidak Hormat

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual,”

“Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com pada Sabtu 3 September 2022.

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya,”

“BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tutur Taufan.

Baca juga: Hotman Paris Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Namun Menolak: Fokus Bantu Rakyat Kecil

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun sudah mengakui jika dirinya menembak Brigadir J. Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved