Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Hukum, Taufan: Saksi Dibawah Kendali Sambo

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mewanti-wanti kepolisian karena ada kemungkinan Ferdi Sambo tidak dijerat hukum

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS. Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas dari Hukum, Taufan: Saksi Dibawah Kendali Sambo 

3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved