Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Keluarga Brigadir J: Itulah Hukum di Indonesia Selalu Tumpul ke Atas

Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Keluarga Brigadir J: Itulah Hukum di Indonesia Selalu Tumpul ke Atas 

Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.

"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.

"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.

Kendati demikian, lanjut Hibnu, status penahanan Putri sangat mungkin berubah seiring dengan perkembangan kasus ini.

Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.

"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.

Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved