Berita Bali
Pengiriman Ternak Keluar Bali Buka Lagi, SE Nomor 5 Tahun 2022 Terkait PMK Terbit
Satuan Tugas Penanganan PMK mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2022, Ketua GUPBI Bali I Ketut Hary Suyasa menyambut baik
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Dalam SE tersebut berisikan bahwa dalam rangka mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di wilayah Indonesia yang dapat mengancam perekonomian Indonesia, maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk turunannya dengan berbasiskan pada kewilayahan.
Telah ditetapkan SE Satgas Penanganan PMK No 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi yang sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini sehingga perlu dicabut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan SE Satgas Penanganan PMK tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Baca juga: Bali akan Menjadi Prioritas Vaksin PMK, Kementrian Siapkan 20 Juta Dosis dari Anggaran APBN
Adapun protokol untuk lalu lintas hewan rentan PMK yakni diperbolehkan melintaskan hewan rentan PMK yang berasal luar negeri (eks impor) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut: hewan berasal dari negara bebas PMK; telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian; dan dikenakan tindakan karantina dengan pengawasan dari POV setempat.
Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Lalu lintas Hewan Rentan PMK dari kabupaten/kota Zona Hijau menuju kabupaten/kota Zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10 persen menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Edaran ini.
Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.
Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.
Pada masa karantina terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK yang berlaku.
Mengenai hal tersebut, Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Ketut Hary Suyasa menyambut baik dengan adanya SE terbaru tersebut.
“Intinya kita menyambut baik ya. Jadi perjuangan atau lobi-lobi yang GUPBI lakukan selama ini dengan pemerintah akhirnya membuahkan hasil. Surat Edaran Nomor 5 ini keluar dan membuat positif untuk lalu lintas pengiriman ternak. Walaupun pengiriman babi ke beberapa wilayah harus diperhatikan,” katanya, Sabtu 3 September 2022.
Dia mengatakan, yang harus diwaspadai tidak saja terkait lalu lintas dan masalah penyakitnya, tetapi nilai jual produksi di tingkat masyarakat.
“Yang kami takutkan nilai jual produksi di tingkat rakyat kemudian jatuh. Pengalaman kita mengatakan 3 bulan lalu saat Bali lockdown kemudian dibuka justru harga babi tertekan. Ini yang sedang kita tanggulangi dan antisipasi,” katanya.(*).

Kumpulan Artikel Bali