Polisi Tembak Polisi
Tolak Jadi pengacara Brigadir J Maupun Ferdy Sambo, Hotman Paris Sebut Ada Alasan Kuat
Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara soal alasan kenapa dirinya tidak mau menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara soal alasan kenapa dirinya tidak mau menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hotman paris mengungkapkan dirinya punya alasan khusus kenapa harus menolak permintaan untuk menjadi pengacara Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
Pengacara nyentrik ini mengungkapkan bahwa dirinya memiliki alasan khusus kenapa dia harus menolak tawaran untuk menjadi pengacara dalam kasus yang menyeret nama kepolisian Indonesia ini.
Dikutip dari Kompas, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya mengaku ada alasan tertentu yang membatasinya untuk ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Heran Komnas HAM Kembali Munculkan Isu Pelecehan Istri Ferdy Sambo: Ada Bukti?
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman menambahkan saat tawaran itu datang, dia sedang menangani kasus yang menyeret rakyat kecil.
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.
Hotman lalu menjelaskan, seorang pengacara memang diperlukan dalam sebuah kasus.
"Tidak benar pengacara hanya membela orang yang jujur dan bersih," ucapnya.
Hotman menjelaskan, tugas pengacara adalah membantu kliennya agar mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Lebih tepat saya mengatakan, pengacara itu kepada yang bersalah pun (harus bekerja) agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," ujar Hotman Paris.
Baca juga: Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E
Peluang Besar Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatirkan lepas dari jerat pidana.
Hal ini karena adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa kasus yang begitu kuat hingga sulit mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.