Polisi Tembak Polisi

Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj via Kompas.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Rapat tersebut membahas penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021. Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E 

TRIBUN-BALI.COM - Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Taufan, kekhawatiran tersebut berdasarkan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf bisa bebas.

Lebih lanjut, ia pun membandingkan kasus Brigadir J dengan kasus pembunuhan lainnya, yakni pembunuhan kepada buruh perempuan, Marsinah.

Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat 2 September 2022.

Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: KASUS FERDY Sambo Dikhawatirkan Komnas HAM, Bandingkan Dengan Pembunuhan Marsinah

Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."

"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.

Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved