Berita Nasional

KASUS FERDY Sambo Dikhawatirkan Komnas HAM, Bandingkan Dengan Pembunuhan Marsinah

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, hanya menyisakan Bharada E

KOLASE TRIBUNNEWS
Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, hanya menyisakan Bharada E 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terus memasuki babak baru. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada baku tembak antara mendiang Brigadir J dengan Bharada E

Sehingga akhirnya Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka

Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri

Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan. 

Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi. 

Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: TIDAK ADA PELECEHAN, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J

Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri

Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri. 

Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan. 

Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi. 
Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo.  Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri.  Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan.  Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi.  (Istimewa)

 

Dilansir dari Tribun Wow, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, khawatir dengan akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), kekhawatiran ini muncul lantaran para tersangka dan saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda.

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja.

Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan.

Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja.

Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan.

Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.
Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja. Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan. Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota. (tribunnews.com)

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved