Berita Nasional
TIDAK ADA PELECEHAN, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J
Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru.
Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diduga jadi motif kuat, dari pembunuhan Brigadir J.
Namun banyak dari warganet tidak memercayai, bahwa mendiang Brigadir J melakukan hal tersebut.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan Laporan palsu.
Terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tempo hari.
Baca juga: LUKA TEMBAK Hingga LUKA Sajam Ditemukan Pada JENAZAH Brigpol YOSUA
Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat Laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri
Baca juga: MOTIF PEMBUNUHAN BRIGADIR J Dirancang Ferdy Sambo Sejak di Magelang, Tak Sekadar Asmara!

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi, dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.