Polisi Tembak Polisi

Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kekhawatiran terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj via Kompas.com
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Rapat tersebut membahas penjelasan laporan keuangan APBN tahun anggaran 2021. Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatirkan Geng Ferdy Sambo CS Bisa Bebas: Sisakan Bharada E 

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polri Tak Tahan Putri Candrawathi Berdasarkan Rekomendasi Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita, telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Rini kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Keluarga Brigadir J: Itulah Hukum di Indonesia Selalu Tumpul ke Atas

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," sambungnya.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," tetangnya.

Sarmauli Simangunsong Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin curiga wanita yang menangis di balik masker putih itu bukan Putri Candrawathi, melainkan pengacaranya, Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli Simangunsong Pengacara dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin curiga wanita yang menangis di balik masker putih itu bukan Putri Candrawathi, melainkan pengacaranya, Sarmauli Simangunsong. (TRIBUNNEWS)

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menganggap baik pertimbangan Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki anak balita.

"Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik," kata Andy.

"Sebelum kasus PC (Putri Sambo) ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa," kata Andy.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Polri Tak Tahan Putri Candrawathi Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan dan Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dan Sisakan Bharada E.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved