berita bali

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar, Aly Aziz Dituntut Pidana Bui Selama 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana bui selama delapan tahun kepada terdakwa Aly Aziz (27).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar, Aly Aziz Dituntut Pidana Bui Selama 8 Tahun 


Lalu dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa diamankan 1 paket sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa.

Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar. Total ada 33 paket sabu seberat 6,28 gram netto yang diamankan dari terdakwa. 


Selain itu diamankan juga 1 buah alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca dan pipet,  bendel plastik berbentuk peluru, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. (*)
 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved