Berita Bali

Polda Bali Akan Tindak Pembeli BBM Curang, Sangkakan Pelaku Dengan UU Migas

Kepolisian Daerah Bali akan tindak pelaku kecurangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto dalam sebuah acara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali akan tindak pelaku kecurangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali pada Senin 5 September 2022.

Kombes. Pol. Satake Bayu menuturkan, akan menindak pembeli BBM yang melakukan kecurangan.

Pihaknya akan menyangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto dalam sebuah acara
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto dalam sebuah acara ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Jika ditemukan ada pelanggaran terkait BBM, akan diproses dengan UU Migas,” ucap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Senin 5 September 2022.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, aparat kepolisian tengah menerjunkan personel demi mengantisipasi kecurangan pembelian BBM di SPBU.

 

Adapun langkah yang diambil, yaitu dengan melakukan patroli dan menerjunkan personel intelijen.

“Yang dikedepankan Polres jajaran. Polda (Bali) backup dengan patroli-patroli dan intelijen melakukan deteksi dini,” tambah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu.

Sebelumnya, di tengah hangatnya isu kenaikan harga BBM, Satreskrim Polres Badung mengamankan dua orang berinisial H dan S pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kedua orang tersebut diamankan aparat kepolisian lantaran membeli 4 jeriken pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Badung.

Pasalnya, pembelian 4 jeriken BBM jenis pertalite tersebut rencananya untuk dijual kembali.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved