Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bantuan Subsidi Upah

SIAP-SIAP, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Segera Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

Pemerintah melalui menteri keuangan mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Karya:Sino Images Studio
SIAP-SIAP, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Segera Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SIAP-SIAP, Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Segera Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

Pemerintah melalui menteri keuangan mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja.

Baca juga: DEMO Kenaikan BBM Besar-besaran Akan Dilakukan Buruh Besok, Simak Beritanya 

Baca juga: DEMO Kenaikan BBM Besar-besaran Akan Dilakukan Buruh Besok, Simak Beritanya 

Bantuan sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus.

Rencananya BSU akan cair pada awal September 2022.

Untuk teknis pelaksanaan penyalurannya, akan menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya dikutip Kompas Selasa (30/8).

Total anggaran subsidi gaji ini, pemerintah telah mengalokasikan Kas Negara sebesar Rp 9,6 triliun.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," sebut Sri Mulyani.

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menjelaskan, mengenai petunjuk teknis (juknis) penyalurannya masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU tahun 2021 atau harus direvisi kembali.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," ujar Dita.

Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

Baca juga: Jadwal Donor Darah Bali Hari Ini 5 September 2022, Urus BPJS Ketenagakerjaan Sambil Berdonor Darah

Baca juga: Jadwal Donor Darah Bali Hari Ini 5 September 2022, Urus BPJS Ketenagakerjaan Sambil Berdonor Darah

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved