Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kasus Brigadir J: Sidang Kode Etik 7 Tersangka Berlanjut, LPSK: Bharada E Sudah Ungkap Motif
Semeton, inilah update Kasus Brigadir J: sidang Kode Etik 7 tersangka berlanjut, LPSK: Bharada E sudah ungkap otif pembunuhan Brigadir J.
UPDATE Kasus Brigadir J: Sidang Kode Etik 7 Tersangka Berlanjut, LPSK: Bharada E Sudah Ungkap Motif
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update kasus Brigadir J yang masih terus bergulir hingga hari ini, 5 September 2022.
Sidang Kode Etik untuk 4 dari 7 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan.
Selain itu ada juga update dari LPSK yang mengklaim telah mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini, termasuk informasi terkait motif pembunuhan.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Besok, Polri akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat dari tujuh anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa 6 September 2022 besok.
"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.