Berita Denpasar
Cekcok Masalah Perempuan Berujung Penikaman, Sugiono Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Sugiono (28) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5) oleh majelis hakim akibat terlibat cekcok masalah perempuan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sugiono (28) divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5) oleh majelis hakim.
Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan, yakni menikam korban, Edward Valerian Gading alias Edo.
Sugiono menikam Edward mengunakan sebilah sangkur, lantaran cekcok masalah perempuan.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar cara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 8 September 2022.
Baca juga: Serangan Teror Penikaman Terjadi di Kereta Berkecepatan Tinggi di Jerman, 3 Orang Dikabarkan Terluka
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiono berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Sebagaimana perbuatannya, Sugiono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sugiono pun dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya JPU I Made Lovi Pusnawan menuntut terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Sugiono menyatakan menerima. Di sisi lain, JPU Lovi Pusnawan masih pikir-pikir.
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Islam Denpasar Rencanakan Unjuk Rasa, Polresta Siapkan 200 Personel Gabungan
Penganiayaan ini terjadi di tempat kos korban Edward Valerian Gading alias Edo di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan, Rabu, 27 April 2022 Pukul 19.00 Wita.
Peristiwa ini terjadi bermula ketika terdakwa mendengar informasi dari Abdul Soim (saksi), jika korban Edward Valerian Gading alias Edo menantang terdakwa.
Mendengar hal itu, terdakwa yang sedang berada di kos bersama pacarnya, Dara lalu mengambil 1 bilah sangkur dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Kemudian terdakwa pergi menemui korban di kos Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Setibanya, terdakwa langsung menanyakan maksud korban mencari dirinya. Korban pun menjawab, ingin mengklarifikasi apakah terdakwa masih berhubungan dengan Dara.
Karena telah diselimuti emosi, terdakwa lalu memukul korban. Selanjutnya terdakwa mencabut sangkur yang dibawanya dan langsung menikam korban berkali-kali yang mengenai bagian perut, pinggang dan lengan.
Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman_20170630_224257.jpg)