Tarif Ojol Naik

SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif untuk ojek online (ojol) dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
istimewa
SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini 

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) kelas ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

Baca juga: BLT Tahap Awal, 19.388 dari 22.795 dari DTKS Tabanan Akan Cair

Baca juga: BLT Tahap Awal, 19.388 dari 22.795 dari DTKS Tabanan Akan Cair

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(*)

Sumber Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved