Polisi Tembak Polisi
Update Kasus Brigadir J: Termasuk Ferdy Sambo, 4 Polisi Dipecat Karena Obstruction of Justice
Update Kasus Brigadir J: termasuk Ferdy Sambo, total sudah ada 4 Perwira Polisi dipecat karena Obstruction of Justice.
Update Kasus Brigadir J: Termasuk Ferdy Sambo, 4 Polisi Dipecat Karena Obstruction of Justice
TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terbaru kasus kematian Brigadir J hingga 8 September 2022.
Kasus Kematian Brigadir J masih terus bergulir hingga saat ini.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dilansir dari Tribunnews.com, mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo akan Kembali Diberondong Pertanyaan Terkait Kasus Obstruction of Justice
Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu 7 September 2022.
Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.
Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J
Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
4 Perwira Polisi Dipecat
Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).