Berita Badung

1.048 Hektar Tanah di Badung Surut, Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Badung

Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung kian memprihatikan. Berdasarkan catatan, luasan sawah di Gumi Keris pada 2019 mencapai 9.072 hektar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung kian memprihatikan. Berdasarkan catatan, luasan sawah di Gumi Keris pada 2019 mencapai 9.072 hektar.

Jumlah ini mengalami penyusutan di 2022 menjadi 8.024 hektar.

Sehingga tercatat dari ada 1.048 Hektar lahan pertanian di Badung selama dua tahun terakhir.

Penyusutan lahan pertanian tersebut pun disinyalir terjadi setiap tahunnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana (TB/Istimewa)

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana tak menampik telah terjadi alih fungsi lahan.

Bahkan, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan pendataan ulang lahan pertanian.

"Kami ingin melakukan pendataan ulang, sehingga mengetahui kondisi riil di lapangan," jelasnya Minggu 11 September 2022.

Pihaknya juga mengakui, saat menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Badung, pihak Dewan menginginkan pemerintah untuk mengerem alih fungsi lahan tersebut.

Kendati demikian, diakui alih fungsi pertanian terjadi karena salah satu dampak pariwisata.

"Ditengah pariwisata yang berkembang. Kita tidak bisa pungkiri alih fungsi lahan akan terjadi," ucapnya.

Pihaknya juga mengakui terjadi disparitas yang tinggi antara pendapatan dari pariwisata dan pertanian.

Terlebih, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga dibutuhkan investasi dalam hal ini sektor pariwisata yang menjadi primadona di Kabupaten Badung.

"Disinilah dilematisnya kita sebagai daerah pariwisata. Saat ini kami sedang melakukan ground check dan verifikasi untuk mengetahuin berapakah lahan pertanian. Ini untuk mengetahui riil berapa lahan pertanian yang tersisa dan berapa yang ditetapakan sebagai lahan pertanian abadi," katanya.

Disisi lain, wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung mengusulkan pemerintah membeli lahan pertanian yang masih tersisa, sehingga dapat mengerem alih fungsi lahan.

Hal itu diungkapkan Made Wijaya, Anggota Pansus Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pagan berkelanjutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved