Berita Ekonomi

Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali

Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman

Istimewa
Ilustrasi - Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali 

TRIBUN BALI.COM, BADUNG - Grab, aplikasi superapp terkemuka di Asia Tenggara, berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. 


Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan. 

Baca juga: Sewa Motor Listrik di Bali Melalui imotoshare, Tarif Dibanderol Rp 200 ribu/hari


Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.


Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 


Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab. 


Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike :


Zona 1

Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp8.000 - Rp10.000
Tarif per KM : Rp2.000 - Rp2.500

Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini


Zona 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp10.200 - Rp11.200
Tarif per KM : Rp2.550 - Rp2.800


Zona 3
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp9.200 - Rp11.000
Tarif per KM : Rp2.300 - 2.750


Catatan: Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.


Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing. 


Berikut detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:


GrabCar 
- Kenaikan Tarif Dasar Minimum Hingga Rp2.000


- Persentase Kenaikan Tarif Per-km 
Hingga 10 persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved