Berita Ekonomi
Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali
Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI.COM, BADUNG - Grab, aplikasi superapp terkemuka di Asia Tenggara, berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Baca juga: Sewa Motor Listrik di Bali Melalui imotoshare, Tarif Dibanderol Rp 200 ribu/hari
Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike :
Zona 1
Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp8.000 - Rp10.000
Tarif per KM : Rp2.000 - Rp2.500
Baca juga: SIAP-SIAP, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Simak Tarif Barunya Disini
Zona 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp10.200 - Rp11.200
Tarif per KM : Rp2.550 - Rp2.800
Zona 3
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
Tarif dasar minimum 0-4 KM : Rp9.200 - Rp11.000
Tarif per KM : Rp2.300 - 2.750
Catatan: Tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
Berikut detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
GrabCar
- Kenaikan Tarif Dasar Minimum Hingga Rp2.000
- Persentase Kenaikan Tarif Per-km
Hingga 10 persen