Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD
Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD
Editor:
Aloisius H Manggol
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Empat mempercepat proses pembentukan Direktorat perlindungan perempuan dan anak di Polri."
"Selanjutnya kelima, memastikan insfrastruktur UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," lanjutTaufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Berharap Dihukum Berat
Berita Terkait