Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD

Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Empat mempercepat proses pembentukan Direktorat perlindungan perempuan dan anak di Polri."

"Selanjutnya kelima, memastikan insfrastruktur UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," lanjutTaufan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Berharap Dihukum Berat

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved