Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD

Kesimpulan Komnas HAM Kunci Ferdy Sambo cs Menuju Hukuman Mati, Diserahkan Langsung ke Mahfud MD

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Kuat Maruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-BALI.COM - Posisi Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kian tersudut dengan laporan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Komnas HAM menyerahkan hasil laporan dan rekomendasi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun dua laporan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Mahfud MD yakni mengenai terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing  yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Baca juga: Hasil Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Akui Penembakan yang Dilakukan Ferdy Sambo

"Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice."

"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," kata taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (12/9/2022).

Taufan berharap dengan adanya dua kesimpulan ini, Kejaksaan dapat memberikan sanksi yang setimpal dengan apa yang dilakukan tersangka, dalam hal ini Ferdy Sambo.

"Melaui prinsip-prinsip fail trial kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana," lanjut Taufan.

Adapun lima rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus Ferdy Sambo ini juga disampaikan Taufan.

Laporan diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan kepada Mahfud MD mengenai terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo. 

Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Empat Perwira Dipecat, Kemungkinan Lolos Pasal 340, Hingga Penahanan PC


5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah

Taufan menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah terkait kasus Ferdy Sambo.

"Pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di polri untuk memastikan tidak adanya penyiksaan, kekerasan atau pelanggarahan HAM lain, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Ferdy Sambo ."

"Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan terkait kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."

"Tiga melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved