Polisi Tembak Polisi
Hasil Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Akui Penembakan yang Dilakukan Ferdy Sambo
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan lie detector atau tes polygraph, Bharada E akui penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan lie detector atau tes polygraph, Bharada E akui penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Bharada E atau Richard Eliezer mengakui saat penyidikan menggunakan lie detector, ada 2 orang yang melakukan penembakan yakni dia dan Ferdy Sambo.
Bharada E mengakui bahwa dirinya yang menjadi penembak pertama dan diakhiri oleh Ferdy Sambo yang melakukan penembakan terakhir saat Brigadir J sudah bersimbah darah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menjelaskan hasil lie detector yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ronny Talapessy menjelaskan, bahwa kliennya tersebut menjadi penembak pertama dan Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Empat Perwira Dipecat, Kemungkinan Lolos Pasal 340, Hingga Penahanan PC
“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu 10 September 2022 lalu.
Ronny mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.
Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pukulan Telak Bagi Polri, Kepercayaan Masyarakat Turun Sampai 54 Persen
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.
Baca juga: SOSOK Di Balik Bripka RR Rubah Keterengan dan Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J
Empat Perwira Polisi Dipecat
Polri resmi memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik yang digelar sejak Selasa 6 September 2022 hingga Rabu 7 September 2022.