Polisi Tembak Polisi
Hasil Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Akui Penembakan yang Dilakukan Ferdy Sambo
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan lie detector atau tes polygraph, Bharada E akui penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
Kombes Agus menjadi perwira polisi keempat yang dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.
Sebelumnya, pada awal September lalu, Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya perusakan barang bukti penyidikan kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, Kombes Agus terbukti melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Selain pemecatan, hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun menilai, terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.
Artinya, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan perencanaan pembunuhan Brigadir J, maka ada kemungkinan Sambo tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.
"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.
Menurut Gayus, tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.
Salah satu petunjuk yang menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan pembunuhan berencana adalah lokasi kejadian yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Gayus mengatakan, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.
"Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja,”
“Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," tambah Gayus. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir