Polisi Tembak Polisi

Hasil Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Akui Penembakan yang Dilakukan Ferdy Sambo

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan lie detector atau tes polygraph, Bharada E akui penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo

KOLASE TRIBUNNEWS
Hasil Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Akui Penembakan yang Dilakukan Ferdy Sambo 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan lie detector atau tes polygraph, Bharada E akui penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Bharada E atau Richard Eliezer mengakui saat penyidikan menggunakan lie detector, ada 2 orang yang melakukan penembakan yakni dia dan Ferdy Sambo.

Bharada E mengakui bahwa dirinya yang menjadi penembak pertama dan diakhiri oleh Ferdy Sambo yang melakukan penembakan terakhir saat Brigadir J sudah bersimbah darah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menjelaskan hasil lie detector yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ronny Talapessy menjelaskan, bahwa kliennya tersebut menjadi penembak pertama dan Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Empat Perwira Dipecat, Kemungkinan Lolos Pasal 340, Hingga Penahanan PC

“Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu 10 September 2022 lalu.

Ronny mengatakan, dari hasil pemeriksaan menggunakan lie detector itu menunjukkan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.

Saat itu, kata Ronny, penyidik menggunakan alat tersebut ketika kliennya mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario baku tembak yang diduga dirancang oleh salah satu tersangka dalam kasus itu, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pukulan Telak Bagi Polri, Kepercayaan Masyarakat Turun Sampai 54 Persen

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati.

Baca juga: SOSOK Di Balik Bripka RR Rubah Keterengan dan Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo Soal Kasus Brigadir J

Empat Perwira Polisi Dipecat

Polri resmi memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik yang digelar sejak Selasa 6 September 2022 hingga Rabu 7 September 2022.

Kombes Agus menjadi perwira polisi keempat yang dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, pada awal September lalu, Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya perusakan barang bukti penyidikan kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, Kombes Agus terbukti melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Selain pemecatan, hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (Tribun News)

Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun menilai, terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.

Artinya, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan perencanaan pembunuhan Brigadir J, maka ada kemungkinan Sambo tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Menurut Gayus, tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

Salah satu petunjuk yang menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan pembunuhan berencana adalah lokasi kejadian yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Gayus mengatakan, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja,”

“Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," tambah Gayus. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved