Berita Buleleng

Kurang Syarat Formil dan Materil, Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan Dikembalikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah selesai meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan Ketua LPD Anturan Nyoman

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
mohamed Hassan via Pixabay
Ilustrasi - Kurang Syarat Formil dan Materil, Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Anturan Dikembalikan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah selesai meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan.

Setelah diteliti, JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut. Sehingga berkas dikembalikan lagi ke penyidik. 


Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Senin (12/9) mengatakan, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik.

Baca juga: Pria di Buleleng ini Lakukan Tindakan Asusila pada Anak di Bawah Umur dan Sempat Bawa Kabur

Namun dalam pengembalian itu, JPU juga telah memberikan beberapa petunjuk untuk penyidik, terkait apa saja yang harus dilengkapi. 


Dimana menurut JPU, penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sebab saat penyidik melakukan penyitaan terakhir di kediaman milik tersangka Wirawan pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu, surat penetapan penyitaan dari PN disusulkan.


Barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan kala itu berupa dokumen kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajinan pengurus LPD.

"Suratnya sudah dimohonkan oleh penyidik, tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim saja. Ini untuk kelengkapan formil saja," terangnya. 


Sementara kelengkapan materil, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melakukan penyempurnaan analisa yuridis dalam resume berkas perkara. Untuk melengkapi seluruh kekurangan ini, penyidik terang Jayalantara, diberikan waktu selama 14 hari kedepan. 

 

Baca juga: Kejari Periksa Bendesa Anturan Terkait Aliran Dana Rp 650 Juta dari LPD ke Desa Adat


Saat ini, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 46 lembar, atas nama milik tersangka Wirawan. 

Seperti diketahui, sertifikat itu diberikan oleh tersangka kepada nasabahnya, yang sebelumnya memiliki deposito di LPD Anturan. Namun karena nasabah tidak dapat menarik depositonya, maka tersangka Wirawan memberikan SHM tersebut sebagai kompensasi. 


Setelah melewati proses persidangan, SHM yang disita itu akan dikembalikan kepada pengurus LPD Anturan yang baru, untuk dikelola sebaik-baiknya.

"Terserah pengurus LPD apakah akan dijual dengan harga tinggi, untuk mengembalikan tabungan milik seluruh nasabahnya, atau seperti apa," jelasnya. 


Selain SHM, penyidik juga telah menerima pengembalian uang reward sebesar Rp1.4 Miliar. Reward itu diberikan oleh tersangka kepada pengurus LPD, dari bisnis kavling tanah. Celakanya, pemberian reward ini tanpa persetujuan Bendesa Adat Anturan. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi LPD Anturan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved