Berita Klungkung
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Sebut Kenaikan Tarif Fast Boat Berpeluang Dikoreksi
Para pengusaha fast boat yang melayani penyebrangan dari Kusamba menuju Nusa Penida dan sebaliknya, telah menyepakati penyesuaian tarif
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Para pengusaha fast boat yang melayani penyebrangan dari Kusamba menuju Nusa Penida dan sebaliknya, telah menyepakati penyesuaian tarif tiket pasca kenaikan harga BBM.
Namun menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, kenaikan tarif untuk wisatawan asing masih terlampau tinggi.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika dikonfirmasi, mengakui telah menerima informasi tentang kesepakatan para pengelola fast boat tentang penyesuaian tarif. Namun menurutnya kenaikan tarif untuk wisatawan asing masih terlalu tinggi.
"Saya akan minta Dinas Perhubungan untuk mengkaji indikator kenaikan itu. Sekilas saya lihat kenaikan (tarif fast boat) cukup tinggi untuk wisatawan asing," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Selasa 13 September 2022.

Sesuai kesepakatan para pengelola fast boat, kenaikan signifikan memang diusulkan untuk tarif penyebrangan wisatawan asing dari Pelabuhan Kusamba ke Nusa Penida dan sebaliknya.
Bahkan kenaikannya mencapai 100 persen.
Misal tarif penyebrangan dari Kusamba menuju ke Nusa Penida untuk wisatawan asing Dewasa menvapai Rp150.000/orang dari tarif lama Rp 75.000/orang.
Sementara untuk anak-anak Rp 100.000/orang dari tarif lama Rp 50.000/orang.
tarif penyebrangan wisatawan asing dari Pelabuhan Kusamba ke Desa Jungutbatu (Pulau Lembongan) yakni untuk dewasa Rp200.000/orang dari tarif lama Rp 85.000, dan tarif anak- anak Rp 150.000/orang dari tarif lama Rp 60.000/orang.
"Dalam situasi pandemi seperti ini, kami ingin tarik wisatawan sebanyak-banyaknya. Nanti saya minta Dinas Perhubungan untuk mengkaji indikator kenaikan itu," ungkapnya.
Suwirta juga menegaskan, usulan penyesuaian tarif dari pengelola fast boat ini masih berpeluang untuk dikaji.
"Masih berpeluang untuk dikoreksi. Nanti kamj kaji internal juga (penyesuaian tarif)," jelasnya.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif fast boat dari Kusamba menuju Kecamatan Nusa Penida dan sebaliknya, mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa.
Ia mempertanyakan, kenaikan tarif fast boat yang disepakati untuk umum mencapai 50 persen, yakni dari awalnya Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu.
Padahal secara persentase, kenaikan harga BBM jenis Pertalite sebesar 30,72 persen, unttuk Pertamax 16 persen, dan solar 32,04 persen.
" Selain itu, apakah kenaikan 100 persen tarif fast boat untuk turis asing sudah didasari kajian matang?," tanya anggota dewan asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Menurutnya kenaikan harga ini perlu kajian matang, komprehensif, dan jangan hanya dari sisi operasional pengusaha angkutan.
Jika hanya sepihak seperti ini, menurutnya masyarakat yang akan sangat dirugikan.
Seharusnya agar jadi adil, penetapan tarif angkutan ini mesti melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan masyarakat atau lembaga konsumen.
Dishub juga wajib membuat kajian kenaikan tarif fast boat ini dengan analisis data secara akurat tentang perbandingan prosentase kenaikan harga BBM dengan tingkat kelayakan kenaikan tarif angkutan.
Selain itu, landasan yuridis berupa dasar hukum untuk kenaikan taif angkutan juga harus jelas.
‘’Juga landasan formal, karena Kementerian yang membidangi angkutan ini pasti punya rumus dasar dan kriteria dalam penetapan kenaikan tarif angkutan seperti ini. Tak mungkin ujug-ujug seperti ini,’’ jelas Ketua Fraksi PDIP ini. (mit)
Baca juga: Dukung KTT G20, Dibangun Ruang Terbuka Hijau Taman Segara Kerthi di Pelabuhan Benoa