Berita Bali

CAIR! Cek Bansos BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, 324 Ribu Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU di Bali

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Ajukan Sebanyak 324 Ribu Lebih Penerima BSU Kemnaker

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
PIXABAY
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu - CAIR! Cek Bansos BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, 324 Ribu Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARCAIR! Cek Bansos BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, 324 Ribu Pekerjan Terdaftar Sebagai Penerima BSU di Bali.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu untuk tenaga kerja atau buruh sudah mulai disalurkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan mulai Senin 12 September 2022.

Sedangkan, untuk wilayah Bali, Kepala BP Jamsostek Cabang Bali, Opik Taufik mengungkapkan jika sebanyak 324 Ribu terdapat sebagai penerima BSU Rp600 Ribu.

Namun, menurut Taufik, penerima BSU Kemnaker tersebut ketentuannya bukan dari BPJS Tenaga Kerja.

“Jadi yang berhak menentukan siapa yang menerima itu adalah Kementerian Tenaga Kerja, jadi penyedia data ini BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker yang baru keluar,” ungkapnya pada, Senin 12 September 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan jadi yang digunakan data BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp. 3,5 juta kebawah dengan kepesertaan terakhir bulan Juli 2022 itulah syaratnya.

Yang memenuhi kualifikasi itu adalah calon penerima dengan catatan bukan penerima PKH dan penerima bantuan sosial lainnya.

“Kami tidak bisa cek siapa saja peserta kami yang sudah masuk disitu. Kalau total untuk klasifikasi seluruh Indonesia yang sudah muncul tetapi kalau yang di Bali ini sejumlah 324.610 orang dari seluruh Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Yang diajukan oleh BPJS nanti merupakan calon penerima dan dari Kementrian yang akan menyaring ulang sesuai dengan Permenaker.

BSU ini sudah mulai cair hari ini dengan nominal Rp. 600 ribu per orang.

Baca juga: Menaker Tinjau Langsung Penerima BSU Bagi Pekerja Salah Satu Rumah Makan di Kuta

Nantinya penerima hanya satu kali saja menerima BSU ini dan ini program lanjutan dari Tahun lalu.

“Jadi penerima ini bukan mendaftar, jadi kantor yang mendaftarkan sesuai dengan persyaratan tadi yakni upahnya Rp. 3,5 juta kebawah, belum dapat bansos dari pemerintah itulah yang dianggap layak menerima,” paparnya.

Jadi proses pemberian dari Kemnaker bukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun datanya diberikan ke Bank Himbara diseluruh Indonesia untuk dilakukan proses transfer ke rekening yang bersangkutan.

“Itupun kami tidak sampai disana jadi untuk BPJS Ketenagakerjaan kami hanya memberikan data sesuai yang diminta berdasarkan permanaker yang keluar diantaranya upah dibawah 3,5 juta kepesertaan aktif terakhir Juli 2022,” tutupnya.

BSU Disalurkan Secara Bertahap

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved