Berita Bali

Tilep Uang Nasabah, Rimawati Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa Ni Made Rimawati (52) divonis pidan penjara selama enam tahun oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ni Made Rimawati (52) divonis pidan penjara selama enam tahun oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.

Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar divonis pidana karena terbukti menggelapkan uang nasabah.

Diketahui, terdakwa kala masih bekerja di Bank tersebut dan menjabat sebagai marketing dana menilep uang nasabah Rp 271 juta lebih, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 10 miliar subsidair empat bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, Selasa, 13 September 2022.

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, sebagai pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Eddy Arta Wijaya menuntut terdakwa Rimawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Pula, JPU bersikap sama.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, saat bekerja di PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, terdakwa menjabat sebagai marketing dana.

Rentang waktu bulan Mei 2015 sampai pada bulan Januari 2021, terdakwa diduga menggunakan dana nasabah.

Modusnya, terdakwa tidak melakukan penyetoran uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR Sadana. Juga tidak membukukan dan tidak melakukan pencatatan ke dalam sistem bank.

Diduga, terdakwa melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Uang para nasabah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Seperti membayar utang, pembangunan rumah tinggal, renovasi merajan, biaya pengobatan suami di rumah sakit, serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Akibat dari perbuatan terdakwa ini telah menyebabkan kerugian PT BPR Sadana Utama Bali sebesar Rp. 271.879.825.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved